Isi Pasal 28A-28J UUD 1945 tentang HAM
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna
mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketetiban umum.
apa yang terjadi jika undang undang tentang HAM di hapus kan ? dan bagimana cara pemerintah untuk mengatur HAM tersebut ?
BalasHapus
HapusCAranya dengan yah gitu deh
Tidak mungkin pemerintah menghapus uu ttg HAM ! karena semua negara wajib memiliki uu ttg hak asasi manusia.. pertanyaan anak TK
Hapuskatanya nanya gmn kalo uu ham dihapus, tp ko nanya juga gmn pemerintah ngatur ham? ya kalo udh dihapus ngapain diatur lagi-_-
HapusBagaimana sabaik nya kita menanggapi kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia?
BalasHapusCaranya yah gitu deh
Hapuslihat dulu dr segi sifatnya, pelanggaran ham berat atau ringan
Hapusthanks mbak :)
BalasHapusKunjungi balik yaa di
www.teknoupdateindo.blogspot.com
Makasih kaka tugas aku udah selesai
BalasHapusMakasih Kak ;)
BalasHapusMakasih kak;)
BalasHapusmakasih kk
HapusMakasih kak atas infonya..
BalasHapusthanks
BalasHapuslebih singkat tapi lumayan lengkap daripada yang ada di buku
Jelek
BalasHapusNgatain karya orang, emang situ sudah hebat.. hidup aja belum bener, bisanya komentarin org aja..
HapusNgatain karya orang, emang situ sudah hebat.. hidup aja belum bener, bisanya komentarin org aja..
HapusTau ngatain jelek, padahal ma dia tuh di catet :v
HapusBocah
HapusMakasih banget bro
BalasHapuscewe itu
HapusArigatou gozaimasu
BalasHapusMakasih banget brooo....
BalasHapusthanks ya :>
BalasHapus@sahrulz12345678
BalasHapusJawaban nya yg saya liat dari blog lain beda-beda , tapi disini ngga . Makasih kak
BalasHapusmakasih atas infonya
BalasHapusmakasih atas postinganya..!! buka juga yaw http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/dep.-perdata-fh-uii-selenggarakan-kuliah-umum-hadapi-mea-soal-perlindungan-konsumen.html
BalasHapuswow makasih kak atas informasinya jangan lupa datang ke blog saya ya ^_^
BalasHapuswww.nasijinggogoyanglidah.com
terima kasih mungkin juga bermanfaat bagi kakak thaks ^_^
wow makasih kak atas informasinya jangan lupa datang ke blog saya ya ^_^
BalasHapuswww.nasijinggogoyanglidah.com
terima kasih mungkin juga bermanfaat bagi kakak thaks ^_^
Tetimakasihh kak
BalasHapusKak, apa pasal tentang ham hanya ada pada pasal 28 uudri 1945? Ataukah ada di hukum pasal yg lain? Thx :)
BalasHapusPasal 29 kan ada tentang kebebasan beragama juga.
HapusSankyu
BalasHapusMakasih ka... Infonyaa 😊
BalasHapusApakah semua pasal di atas ada yang terkait dengan peristiwa trisakti? Jelaskan?
BalasHapusThank's kak 😊
BalasHapusHak untuk bertahan hidup .
BalasHapusTerus kalo hukuman pidana mati apakah bentuk pelanggaran ham juga 😅
Saya kurang faham kak .
Tolong jawab😊
Makasih banyak kaa:):):)
BalasHapusSekarang,pasal 28 hampir ga mungkin diterapin di medsos hanya karena diskriminasi pada foto profil anime
BalasHapusMakasih kamu topss
BalasHapusSaya mau nanya uu apa yang menangani masalah ham.
BalasHapusmakasi
BalasHapusUu no 39 thn 1999
BalasHapusBagaimana kau merasa bangga..akan dunia yang sementara.. Bagaimanakah bila semua hilang dan pergi meninggalkan dirimu?
BalasHapusBy opick kumis
Makasih kak
BalasHapusassalamualaikum
BalasHapusthanks kak
salam dariku
anak BANYUWANGI :)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSubstansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai praksis Pancasila
BalasHapusNilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari- hari.