Isi Pasal 28A-28J UUD 1945 tentang HAM



Pasal 28 A

(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 B

(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C

(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D

(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum

(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

(4) Hak atas status kewarganegaraan

Pasal 28 E

(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Pasal 28 F

(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

Pasal 28 G

(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H

(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .

(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan

(3) Hak atas jaminan sosial

(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)

(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Pasal 28 J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

Komentar

  1. apa yang terjadi jika undang undang tentang HAM di hapus kan ? dan bagimana cara pemerintah untuk mengatur HAM tersebut ?

    BalasHapus
    Balasan

    1. CAranya dengan yah gitu deh

      Hapus
    2. Tidak mungkin pemerintah menghapus uu ttg HAM ! karena semua negara wajib memiliki uu ttg hak asasi manusia.. pertanyaan anak TK

      Hapus
    3. katanya nanya gmn kalo uu ham dihapus, tp ko nanya juga gmn pemerintah ngatur ham? ya kalo udh dihapus ngapain diatur lagi-_-

      Hapus
  2. Bagaimana sabaik nya kita menanggapi kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia?

    BalasHapus
  3. thanks mbak :)
    Kunjungi balik yaa di
    www.teknoupdateindo.blogspot.com

    BalasHapus
  4. Makasih kaka tugas aku udah selesai

    BalasHapus
  5. thanks
    lebih singkat tapi lumayan lengkap daripada yang ada di buku

    BalasHapus
  6. Balasan
    1. Ngatain karya orang, emang situ sudah hebat.. hidup aja belum bener, bisanya komentarin org aja..

      Hapus
    2. Ngatain karya orang, emang situ sudah hebat.. hidup aja belum bener, bisanya komentarin org aja..

      Hapus
    3. Tau ngatain jelek, padahal ma dia tuh di catet :v

      Hapus
  7. Jawaban nya yg saya liat dari blog lain beda-beda , tapi disini ngga . Makasih kak

    BalasHapus
  8. makasih atas postinganya..!! buka juga yaw http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/dep.-perdata-fh-uii-selenggarakan-kuliah-umum-hadapi-mea-soal-perlindungan-konsumen.html

    BalasHapus
  9. wow makasih kak atas informasinya jangan lupa datang ke blog saya ya ^_^
    www.nasijinggogoyanglidah.com
    terima kasih mungkin juga bermanfaat bagi kakak thaks ^_^

    BalasHapus
  10. wow makasih kak atas informasinya jangan lupa datang ke blog saya ya ^_^
    www.nasijinggogoyanglidah.com
    terima kasih mungkin juga bermanfaat bagi kakak thaks ^_^

    BalasHapus
  11. Kak, apa pasal tentang ham hanya ada pada pasal 28 uudri 1945? Ataukah ada di hukum pasal yg lain? Thx :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasal 29 kan ada tentang kebebasan beragama juga.

      Hapus
  12. Makasih ka... Infonyaa 😊

    BalasHapus
  13. Apakah semua pasal di atas ada yang terkait dengan peristiwa trisakti? Jelaskan?

    BalasHapus
  14. Hak untuk bertahan hidup .
    Terus kalo hukuman pidana mati apakah bentuk pelanggaran ham juga 😅
    Saya kurang faham kak .
    Tolong jawab😊

    BalasHapus
  15. Sekarang,pasal 28 hampir ga mungkin diterapin di medsos hanya karena diskriminasi pada foto profil anime

    BalasHapus
  16. Saya mau nanya uu apa yang menangani masalah ham.

    BalasHapus
  17. Bagaimana kau merasa bangga..akan dunia yang sementara.. Bagaimanakah bila semua hilang dan pergi meninggalkan dirimu?
    By opick kumis

    BalasHapus
  18. assalamualaikum
    thanks kak
    salam dariku
    anak BANYUWANGI :)

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai praksis Pancasila

    Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

    Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari- hari.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Personal Letter & artinya

Asam Amino yang Terdapat dalam Protein

Tes Kemampuan Verbal